Info Perizinan

Maret 11, 2011 pukul 2:00 pm | Ditulis dalam AQUACULTURE | 8 Komentar

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1. Persyaratan Penerbitan SIUP adalah sebagai berikut :

  1. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
  4. surat keterangan domisili usaha;
  5. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
  6. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 300 (tiga ratus) GT keatas;
  7. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

a. kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
b. kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI)

PENERBITAN IZIN BARU

  1. Fotokopi SIUP
  2. Fotokopi Grosse Akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi Buku Kapal Perikanan, apabila grosse Akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
  3. Spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan
  4. Fotokopi gambar rencana umum kapal (General Arragment)
  5. Data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
  6. Rencana target spesies penangkapan ikan
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyetakan :
    1. Kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas dan menjaga keselamatan petugas pemantau (Observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT keatas
    2. Kesanggupan untuk menjaga kelestarian SDI dan lingkungannya
    3. Kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. Kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    6. Kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu
    7. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak melaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing)
    8. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan

PENERBITAN IZIN PERPANJANGAN

  1. Fotokopi SIUP
  2. Fotokopi SIPI yang diperpanjang
  3. Fotokopi Grosse Akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi Buku Kapal Perikanan, apabila grosse Akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
  4. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter SPKP yang masih berlaku
  5. Surat Keterangan dari kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI
  6. Bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP)
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan :

a. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan
b. Kesanggupan menerima, mambantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT keatas
c. Telah merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki SKP bagi usaha perikanan tangkap terpadu
d. Kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu
f. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan

Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI)

PENERBITAN IZIN BARU

  1. fotokopi SIUP;
  2. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
  3. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
  4. data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang menyatakan
    1. kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
    2. kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
    3. kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
    4. kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP sebelum kapal melakukan operasi pengangkutan ikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
    7. kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
    8. kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

PENERBITAN IZIN PERPANJANGAN

  1. Fotokopi SIUP
  2. Fotokopi SIKPI yang diperpanjang
  3. Fotokopi Grosse Akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi Buku Kapal Perikanan, apabila grosse Akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya
  4. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter SPKP yang masih berlaku
  5. Surat Keterangan dari kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan dan mendaratkan ikan hasil tangkapannya di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIKPI
  6. Bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP)
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan :

a. Kapal pengangkut ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan/atau alat penangkapan ikan
b. Kesanggupan menerima, mambantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 GT keatas
c. Telah merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki SKP bagi usaha perikanan tangkap terpadu
d. Kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu
f. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan

8 Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. bagai mana cara untuk mendapatkan surat izin : SIUP, SIKPI dan Pas Tahunan yang paten bukan Pas tahunan sementara. bagi kapal penangkapan ikan berukuran 30 GT, bukan kapal penangkapan ikan yang punya perusahaan akan tetapi nelayan masyarakat (nelayan kecil)

    Suka

    • KEBIJAKAN DAN PROGRAM PERIZINAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
      DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

      !. Pendahuluan

      Tujuan pengelolaan perikanan berdasarkan UU no. 31/2004 tentang Perikanan adalah untuk menjaga sumberdaya ikan agar tetap lestari dan tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Perizinan adalah instrumen pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan untuk mencapai tujuan Pengelolaan Perikanan tersebut.

      Dasar Hukum

      * Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tanggal 6 Oktober 2004 tentang Perikanan;

      * PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;

      * Permen KP Nomor : PER 01/MEN/2009 tanggal 21 Januari 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;

      * Permen KP Nomor : PER 05/MEN/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap;

      * Kepmen KP PER 50/MEN/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan;

      * Kep Dirjen PT No. 1760/DPT.O/PI.420.S4/IV/06 tanggal 28 Maret 2006 tentang Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan;

      Sebelumnya pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang ada di Indonesia terbagi dalam 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut :

      Perairan Selat Malaka
      Perairan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
      Perairan Laut Jawa dan Selat Sunda
      Perairan Laut Flores dan Selat Makassar
      Perairan Laut Banda
      Laut Maluku, Perairan Teluk Tomini dan laut Seram
      Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik
      Perairan Laut Arafura
      Perairan Samudera Hindia

      Text Box: 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan

      Saat ini WPP yang ada di Indonesia sudah dibagi kedalam 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu sebagai berikut:

      WPP-RI 571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
      WPP-RI 572 : Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda
      WPP-RI 573 : Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusatenggara, Laut Sawu dan Laut Timor bagian barat.
      WPP-RI 711 : Selat Karimata dan Laut Cina Selatan
      WPP-RI 712 : Laut Jawa
      WPP-RI 713 : Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali
      WPP-RI 714 : Teluk Tolo dan Laut Banda
      WPP-RI 715 : Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau
      WPP-RI 716 : Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera
      WPP-RI 717 : Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik
      WPP-RI 718 : Laut Aru, Laut Arafura dan Laut Timor bagian timur

      2. Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

      Berdasarkan UU No. 31/2004, Ps. 26, 27, 28, setiap orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di WPP Indonesia wajib memiliki :

      Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)
      Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM) untuk penanaman modal
      Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)
      Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIKPI)

      2.1 Jenis-jenis Izin Usaha Perikanan Tangkap

      1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP- I) dan Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP- PM)

      2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

      SIPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
      SIPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
      SIPI-LI : bendera Indonesia, kapal lampu group (armada)

      3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

      SIKPI-OI : bendera Indonesia, pengoperasian tunggal
      SIKPI-GI : bendera Indonesia, dalam group (armada)
      SIKPI-NA : bendera Asing, bukan perusahaan perikanan

      2.2 Kewenangan Pemberian Izin

      1. PUSAT

      * Ukuran kapal > 30 GT;

      * Menggunakan modal atau tenaga asing.

      2. PROPINSI

      * Ukuran kapal > 10 – 30 GT;

      * Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

      * Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

      3. KABUPATEN/KOTA

      * Kapal tidak bermotor, kapal bermotor luar (outerboard engine) atau inboard engine 5 – 10 GT;

      * Kapal berpangkalan di wilayah administrasinya;

      * Tidak menggunakan modal atau tenaga asing.

      2.3 Persyaratan Permohonan Izin Baru Usaha Perikanan Tangkap

      2.3.1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) berdasarkan PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008

      Persyaratan:

      Rencana Usaha
      Surat Permohonan
      Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
      Photocopy KTP yang dilegalisir
      Pas Photo berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 (latar belakang biru)
      Surat keterangan domisili usaha
      Speciment tanda tangan
      Photocopy SIUP Lama

      (untuk permohonan Perubahan/Perluasan SIUP tanpa point c dan e)

      (*) Data pendukung kesiapan kapal:

      Ø Grosse akte kapal sudah atas nama pemohon

      Ø Akte jual beli

      Ø Surat keterangan tukang pembuat kapal

      Ketentuan Bagi Pemegang Siup berdasarkan PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.05/MEN/2008:

      Selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun sejak SIUP diterbitkan, perusahaan perikanan wajib merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP
      Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak merealisasikan seluruh alokasi dalam SIUP, maka pemberi izin dapat mencabut SIUP dimaksud.
      Apabila dalam dalam 2 tahun, pemegang SIUP hanya merealisasikan sebagian alokasi yang diberikan, maka pemberi SIUP akan memotong alokasi yang belum direalisasikan.
      Perubahan SIUP diajukan sekurang-kurangnya dlm jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP
      Jangka waktu 6 bulan untuk perubahan SIUP, tidak berlaku terhadap perubahan data administrasi perusahaan dan/atau untuk permohonan perluasan usaha perikanan yang telah merealisasikan seluruh alokasi pada siup sebelumnya.
      Perluasan SIUP diberikan sepanjang daya dukung sumberdaya ikan masih memungkinkan .

      Daerah Penangkapan yang dimohonkan:

      Dapat diberikan maksimal 3 lokasi dan pada area berdekatan (dalam 1 WPP);
      Pengalokasian diberikan berdasarkan daya dukung sumberdaya ikan, sehingga tidak diberikan pada daerah yang telah over fishing seperti pada WPPSelat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Banda tidak ada penambahan izin baru untuk semua alat tangkap. Kemudian pada WPP Laut Arafura, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap pukat ikan dan pukat udang
      Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda,Laut Flores dan Laut Sawu tertutup untuk alat tangkap purse seine pelagis besar. (Kep Men No. 392 th 1999)
      Selat Makassar, tidak ada penambahan izin baru untuk alat tangkap Purse seine Pelagis Kecil.
      Kapal penangkap ikan berukuran 100 GT/atau lebih besar hanya diperbolehkan menangkap ikan di ZEEI, kecuali yang telah mendapatkan izin di perairan teritorial sebelum PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 diberlakukan.
      Kapal penangkap ikan yang diperoleh dari pengadaan luar negeri hanya diperbolehkan menangkap di ZEEI (PERMEN NOMOR PER.05/MEN/2008 )

      Alat Tangkap yang dimohonkan:

      Termasuk jenis alat tangkap yang ramah lingkungan.
      Sesuai ketentuan yang berlaku

      Pelabuhan Pangkalan/muat singgah yang dimohonkan pada SIUP:

      Untuk kapal penangkap pengadaan dalam negeri, dapat diberikan maksimal 4 pelabuhan pangkalan.
      Untuk kapal penangkap pengadaan impor dapat diberikan maksimal 2 pelabuhan pangkalan.
      Untuk kapal pengangkut, jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat singgah maksimal 20 pelabuhan.

      2.3.2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI ):

      – Copy SIUP;

      – Copy Tanda Pendaftaran Kapal;

      – Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

      – Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

      – Copy risalah lelang (jika dari lelang);

      – Rekomendasi dari asosiasi atau organisasi bidang perikanan;

      2.3.3 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) :

      SIKPI-OI dan SIKPI-GI

      – Copy SIUP-I atau SIUP-PM

      – Copy Tanda Pendaftaran Kapal

      – Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal

      – Copy KTP pemilik/penanggungjawab;

      – Copy risalah lelang (jika dari lelang);

      · SIKPI-NA

      – Copy Siup Atau Siupal

      – Cetak Biru Kapal (General Arrangement),

      – Copy Paspor Atau Buku Pelaut Nakhoda,

      – Copy Penunjukan Keagenan Atau Copy Perjanjian Sewa Kapal,

      – Copy Akte Pendirian Perusahaan,

      – Spesifikasi Teknis Kapal,

      – Copy Surat Ukur Internasional,

      – Copy Surat Kebangsaan Kapal,

      – Rekomendasi Cek Fisik Dan Dokumen Kapal,

      – Rekomendasi Pengawakan Tka,

      – Copy Ktp Atau Paspor Pemilik/Penanggung Jawab,

      – Pas Photo Nakhoda

      2.4 Persyaratan Permohonan Izin Perpanjangan

      1. SIPI-OI, SIPI-GI, SIPI-LI

      • Copy SIPI lama; dan

      • Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

      2. SIKPI-OI, SIKPI-GI

      • Copy SIKPI lama; dan

      • Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal.

      3. SIKPI-NA

      • Copy SIKPI lama;

      • Rekomendasi cek fisik dan dokumen kapal;

      • PEB; dan

      • Copy sewa kapal.

      2.5 Prinsip Umum Pelayanan Perizinan

      Alokasi izin baru usaha penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

      (1) Tingkat pemanfaatan SDI belum penuh / berlebih (fully/over exploited);

      (2) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

      (3) Telah membayar pungutan perikanan;

      (4) First in first served.

      Bila daya dukung sumberdaya ikan tidak memungkinkan penambahan izin baru permohonan DITOLAK. Bila tidak memenuhi ketentuan (2) atau (3), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA

      Sedangkan untuk perizinan operasional kapal perikanan dan perpanjangan masa berlaku izin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

      (1) Semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi (termasuk pemeriksaan fisik kapal), dokumen yang diajukan harus lengkap, benar dan absah;

      (2) Telah membayar pungutan perikanan;

      (3) First in first served.

      Bila tidak memenuhi ketentuan (1) atau (2), proses administrasi terhadap permohonan izin DITUNDA.

      Proses penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap adalah sebagai berikut:

      Verifikasi dokumen SIUP, SIPI, SIKPI (10 Hari Kerja)
      Surat Perintah Pembayaran (SPP)–(SPP-PPP untuk SIUP & SIKPI, SPP-PHP untuk SIPI) (30 Hari Kerja)
      Wajib bayar membayar SPP-PPP/SPP-PHP ke bank persepsi & menyerahkan kembali (SSBP LEMBAR V) yang telah di validasi (5 Hari Kerja)
      Penerbitan izin (SIUP, SIKPI, SIPI)

      2.6 Masa Berlaku Izin

      * 30 (Tiga Puluh) Tahun

      – SIUP

      * 3 (Tiga) Tahun

      – SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

      Rawai Tuna (Long Line), Jaring Insang (Gill Net), Huhate (Pole and Line).

      – SIKPI-OI

      * 2 (Dua) Tahun

      – SIPI-OI dan SIPI-GI dengan alat tangkap :

      Pancing Cumi (Squid Jigging), Bubu, Pukat Udang, Pukat Ikan,

      Bouke Ami, Pancing Prawai Dasar, Pukat Cincin (Purse Seine)

      * 1 (Satu) Tahun

      – SIKPI-NA

      2.7 Kewajiban Pemegang SIUP

      • Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP

      • Mengajukan permohonan perubahan SIUP dalam hal akan melakukan perluasan usaha

      • Mengajukan permohonan penggantian apabila SIUP hilang atau rusak.

      • Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.

      2.8 Kewajiban Pemegang SIPI/SIKPI

      • Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPI/SIKPI

      • Mengajukan permohonan perubahan atau penggantian dalam hal akan melakukan perubahan data dalam SIPI/SIKPI

      • Mengajukan permohonan penggantian dalam hal SIPI/SIKPI hilang atau rusak

      • Menyampaikan laporan kegiatan penangkapan/ pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali

      • Mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan serta pembinaan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

      2.9 PENDARATAN dan PENITIPAN IKAN

      • Ikan hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIPI/SIKPI.

      • Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dapat menitipkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan lainnya berbendera Indonesia dalam satu kesatuan manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha, dan didaratkan di pelabuhan pangkalan di Indonesia.

      • Ikan hidup dan/atau ikan yang telah mendapat penanganan diatas kapal, dan/atau ikan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses pengolahan, dapat dipindahkan ke kapal lain di pelabuhan pangkalan.

      • Setiap kapal penangkap ikan wajib melaporkan ikan hasil tangkapannya kepada petugas yang ditunjuk di tempat ikan didaratkan.

      2.10 PENGADAAN KAPAL

      • Membangun atau membeli baru/bukan baru di dalam negeri :

      – Kapal Penangkap : s/d ukuran 600 GT

      – Kapal Pengangkut : s/d ukuran 3.500 GT

      • Membangun atau membeli baru/bukan baru dari luar negeri :

      – Kapal Penangkap : 100 GT s/d 600 GT

      – Kapal Pengangkut : 100 GT s/d 3.500 GT

      Ketentuan Pengadaan Kapal Perikanan:

      Organization Chart

      Sewa Kapal:

      • Badan hukum Indonesia dengan fasilitas penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan/atau perusahaan swasta nasional yang telah memiliki dan mengoperasikan unit pengolahan ikan di Indonesia dapat mengadakan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa;

      • Ukuran kapal yang disewa 100 – 3500 GT;

      • Pengadaan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa ditetapkan Dirjen setelah dilakukan verifikasi kelayakan usaha oleh Tim.

      2.11 Pelabuhan Bagi Kapal Perikanan

      • Pelabuhan pangkalan diberikan pada lokasi di sekitar daerah penangkapan ikan yang diminta;

      • Pelabuhan muat/singgah diberikan pada lokasi sentra nelayan yang ikannya akan diangkut atau yang mempunyai kerjasama dengan nelayan atau Unit Pengolahan Ikan (UPI).

      Catatan :

      • Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing hanya boleh melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan;

      • Kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia boleh melakukan pengangkutan ikan :

      – Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan satu ke pelabuhan/sentra kegiatan nelayan lain sesuai SIKPI

      – Dari pelabuhan/sentra kegiatan nelayan dalam negeri ke luar negeri

      3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan

      Pungutan perikanan dikenakan kepada :

      • Perusahaan perikanan indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan indonesia

      • Perusahaan perikanan asing di ZEEI

      Jenis pungutan:

      1. Berasal dari pengelolaan sumber daya alam :

      – Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP)

      – Pungutan Hasil Perikanan (PHP)

      – Pungutan Perikanan Asing (PPA)

      2. Berasal dari pengelolaan non sumberdaya alam :

      – imbal jasa UPT

      Rumusan Pungutan Perikanan (PP 19 tahun 2006 pasal 5 dan 6)

      PPP : (Kapal diatas 30 GT)

      UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONAGE (GT) MENURUT JENIS KAPAL/ALAT TANGKAP YANG DIGUNAKAN

      PHP :

      – Perusahaan skala kecil : (kapal sampai dengan 30 GT)

      1% x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

      – Perusahaan Skala Besar (kapal diatas 30 GT dan 90 DK):

      2,5 % x PRODUKTIVITAS KAPAL x HARGA PATOKAN IKAN

      PPA :

      UKURAN GT KAPAL x TARIF PER GROSS TONNAGE (GT) PENANGKAP DAN KAPAL PENDUKUNG YANG DIGUNAKAN

      4. Kelengkapan Dokumen dan Ketentuan-Ketentua Usaha Penangkapan Ikan Ketika Beroperasi

      Dokumen-dokumen yang harus ada di atas kapal pada saat operasi :

      * SIPI Asli bagi kapal penangkap ikan atau kapal lampu;

      * SIKPI Asli bagi kapal pengangkut ikan;

      * Stiker barcode;

      * Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli;

      * Surat Laik Operasi (SLO)

      * Surat Izin Berlayar (SIB)

      Jenis-jenis pelanggaran perizinan:

      • Alat tangkap tidak sesuai;

      • Pelanggaran Fishing Ground;

      • Penggunaan izin palsu/ganda;

      • Transhipment tidak dalam satu kesatuan manajeman usaha/armada;

      • Ukuran kapal/GT;

      • Dokumen SIPI/SIKPI Asli tidak berada di atas kapal;

      • Stiker Barcode tidak berada di atas kapal;

      • Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan Asli tidak berada di atas kapal.

      Hal-hal yang perlu diperhatikan

      1. Kapal Perikanan

      – Identitas Kapal (nama, tempat & tahun pembuatan, tanda selar, surat kelaikan, type kapal)

      – Ukuran Pokok Kapal (GT,NT, Panjang, Lebar, Dalam/Tinggi)

      – Bahan Kontruksi Kapal (Baja, Kayu, Fiberglass)

      – Palkah Ikan

      2. Mesin Induk Kapal

      – Merk Mesin

      – Nomor Seri Mesin

      – Daya Mesin (DK/PK)

      3. Alat Tangkap Ikan (Api)

      – Jenis & Jumlah

      – Ukuran Pokok API

      – Mesh Size Jaring

      Beberapa Ketentuan Ukuran Alat Penangkapan Ikan:

      Pukat Ikan (PI), Mesh Size Kantong Min. 50 mm
      Pukat Udang (PU), Mesh Size Kantong Min. 30 mm
      Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK):
      Mesh Size Kantong Min. 25 mm
      Mesh Size badan Min. 50 mm
      Purse Seine Pelagis Besar (PSPB):
      Mesh Size Kantong Min. 25 mm
      Mesh Size badan Min 60 mm
      Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI (Permen No. PER.08/MEN/2008) tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net) di ZEEI
      Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Net)

      i. Mesh Size Kantong min. 10 cm

      ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

      iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

      Jaring Insang Tetap (Set Gill Net)

      i. Mesh Size Kantong min. 20 cm

      ii. Panjang Jaring max. 10. 000 meter

      iii. Kedalaman Jaring max. 30 meter

      Jaring Insang (Gill Net) di Periaran Teritorial
      Untuk ukuran alat tangkap jaring insang diperairan teritorial tidak terlalu jauh berbeda dengan jaring insang yang dioperasikan di perairan ZEEI, kecuali ukuran panjang jaringnya dimana panjang jaring untuk alat tangkap jaring insang (gill net) yang dioperasikan di perairan teritorial max. 2500 meter.

      5. Penyelenggaraan Perbantuan Proses Pelayanan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

      Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor :1760/DPT.O/PL.420.S4/IV/06 Tanggal 28 Maret 2006

      5.1 Latar Belakang

      • Biaya operasi penangkapan ikan yang semakin meningkat

      • Domisili pelaku usaha yang terpencar di wilayah NKRI yang cukup luas

      • Kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

      • Perlunya peningkatan peran daerah dalam pelayanan perizinan kapal perikanan dengan izin pusat

      5.2 Instansi Pelaksana

      · Dinas Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

      · Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan

      5.3 Lokasi Pelaksana Tahap Pertama

      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NAD
      Dinas Pertanian dan Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau
      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur
      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali
      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara
      Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua
      Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sumatera Utara
      Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah
      Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara
      Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Jawa Tengah
      Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku
      Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong, Irian Jaya Barat

      5.4 Jenis Izin Yang Diproses

      · Perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan Bendera Indonesia (SIPI-OI)

      · Perpanjangan Surat Izin Kapal Angkut Ikan Bendera Indonesia(SIKPI-OI)

      · Surat Perintah Pembayaran (SPP – PHP Tahunan )

      5.5 Perbantuan Proses Izin Tidak Berlaku Bagi :

      – Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI untuk kapal yang mengalami Perubahan Alat Tangkap Ikan dan Perubahan Fungsi kapal

      – Perpanjangan SIPI-OI atau SIKPI-OI berbendera Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) serta menggunakan modal Asing.

      – Perpanjangan SIPI-OI dan SIKPI-OI untuk kapal yang menggunakan alat penangkap ikan Pukat Ikan, Pukat Udang dan kapal eks berbendera asing

      5.6 Ruang Lingkup Kegiatan Yang Diperbantukan

      v Menerima permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang telah memenuhi persyaratan perpanjangan;

      v Menolak permohonan perpanjangan SIPI atau SIKPI yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan dengan memberitahukan hal-hal yang perlu dilengkapi;

      v Memverifikasi dokumen permohonan perpanjangan SIPI dan atau SIKPI;

      v Mengirim hasil verifikasi melalui e-mail ke Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan untuk diproses lebih lanjut.

      v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP);

      v Mencetak dan mendistribusikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSBP) dalam rangka pembayaran tahunan.

      6. Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIPI – OI/SIKPI – OI

      * Fotocopy SIPI atau SIKPI yang akan diperpanjang;

      * Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dari pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa fisik kapal.

      Pelaksanaan pemeriksaan fisik dan dokumen kapal:

      • Pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas yang ditetapkan oleh DJPT;

      • Bagi alat tangkap Pukat Ikan, Pukat Udang dan Kapal Eks. Asing, pemeriksaan fisik dan dokumen kapal dilakukan oleh Petugas dari Pusat;

      • SPT pemeriksaan fisik dan dokumen kapal diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT;

      • Rekomendasi dan Ringkasan Hasil Pemeriksaan Fisik disyahkan oleh Kepala Dinas atau Kepala UPT

      7. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

      • Pengalokasian SDI dilakukan hanya bila SDI belum dimanfaatkan penuh atau masih dibawah potensi lestarinya.

      • Untuk SDI yang sudah dimanfaatkan penuh atau berlebih tidak dilakukan penambahan alokasi baru

      8. Kebijakan Pengalokasian Di WPP Yang Dalam Kondisi Overfishing

      • Tidak dilakukan penambahan alokasi baru (Membatasi jenis, jumlah alat tangkap, dan jumlah dan ukuran kapal yang beroperasi)

      • Melakukan pemantauan secara intensif terhadap status SDI sebagai dasar penentuan kebijakan pengalokasian lebih lanjut.

      9. Usaha Perikanan Tangkap Terpadu

      – Setiap orang atau badan hukum asing yang akan melakukan Usaha penangkapan ikan harus melakukan investasi usaha pengolahan dengan pola usaha perikanan tangkap terpadu yang dilakukan dengan membangun dan/atau memiliki sekurang-kurangnya berupa UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 50)

      – Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan pengadaan dari luar negeri wajib mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (1)).

      – Perusahaan swasta nasional yang memiliki kapal penangkapan ikan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri dengan jumlah tonase kapal keseluruhan sekurang-kurangnya 2000 GT diwajibkan mengolah pada UPI di dalam negeri yang dimiliki atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 51, ayat (2)).

      – Kemitraan adalah kerjasama usaha di bidang perikanan antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok lainnya yang didasarkan pada kesetaraan, kepentingan bersama dan saling menguntungkan dalam kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemasaran ikan yang dituangkan dalam suatu perjanjian dalam suatu perjanjian kerjasama yang disyahkan oleh notaris setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal. (PERMEN No.5/PER/2008, Pasal 1, angka 16)

      Program Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan

      • Peningkatan pelayanan menuju “pelayanan prima”,

      • Pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan usaha penangkapan ikan;

      • Kolaborasi database perizinan Pusat – Daerah;

      • Penyeragaman blanko perizinan;

      • Penyelarasan mekanisme pelayanan perizinan, penomoran dan kodifikasi perizinan;

      • Pemantapan dan perluasan sistem perbantuan proses perizinan Pusat di Daerah.

      Suka

    • untuk info lebih jelasnya silahkan hub seksi bidang penagkapan dinas kelautan dan perikanan di kota anda trims semoga bermanfaat

      Suka

  2. Bagaimana cara pengurusan kapal penangkapan ikan dari luar negri agar bisa beroperasi di perairan Indonesia ( Bali ), bobot kapal 450 ton peruntukan penangkapan ikan tongkol. terima kasih sebelumnya.

    Suka

  3. tanks sebelumnya, maw tanya, ni punya kapal dgn GT 59 yang sudah mengantongi izin SIKPI pusat dengan salah satu pelabuhan muat/singgah adalah pelabuhan umum larantuka. rencanax ingin mengangkut dan membeli ikan di kab. larantuka. cmn yg jd masalah adalah ktika sampai kab. flotim N berkosultasi dgn instansi dkp setmpat nmun dikatakan tdk bisa krn kapal hanya mengantongi SIKPI jd tidk bs melakukan kegitan pembelian dan pengumpulan di KAB. tersbt. Apa benar bgt? atw mungkin ada solusi lain yg bs agr kmi bs melakukan kegitan di maksud. mohon penjelasannx?

    Suka

  4. mohon penjelasan jg mengenai bagaman cara proses pengurusan izin penangkapan untuk bidang penanaman modal dalam negeri? tanks ats masukanya.

    Suka

    • info lebih jelasnya hub bagian perijinan bidang penagkapan dinas kelautan dan perikanan setempat pak beda daerah beda cara walaupun semuanya terpusat di kementrian kelautan dan perikanan tapi kebijakak tiap daerah berbeda2 pak lebih tepatnya begitu trims

      Suka

  5. Mohon penjelasan, apakah Kapal nelayan yang berbobot 3 GT perlu mendapat Surat Ijin Berlayar dari syahbandar, jika tidak, kriteria kapal yang bagaimana yang harus memiliki surat ijin berlayar. terima kasih

    Suka


Tinggalkan komentar


Entries dan komentar feeds.