Programa Penyuluh Perikanan

November 8, 2009 pukul 9:41 am | Ditulis dalam pakan alami | 3 Komentar
Tag:

Teknik Penyusunan Programa Penyuluhan

Menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Programa Penyuluhan Pertanian adalah adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan araMenurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Programa Penyuluhan Pertanian adalah adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Selanjutnya dalam Bab VII dari undang undang tersebut mulai pasal 23 dijelaskan bahwa programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.

Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional. Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.

Programa penyuluhan disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.

Programa penyuluhan desa/kelurahan diketahui oleh kepala desa/kelurahan. Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Programa penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.

Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan. Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan. Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Ada 3 hal yang mendasari penyusunan programa penyuluhan pertanian, yaitu :

1. Perencanaan program pembangunan pertanian

2. Potensi wilayah terhadap bidang pertanian

3. Aspirasi Petani

Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian menuntut terjadinya dinamika proses untuk memadukan ketiga unsur tersebut diatas.

A. Perencanaan program pembangunan pertanian
Perencanaan program pembangunan pertanian pada dasarnya merupakan perencanaan pembangunan pertanian yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Untuk tingkat daerah, dokumen perencanaan tersebut dibuat oleh Bappeda Kabupaten/Kota, begitu juga dengan Provinsi yakni oleh Bappeda Provinsi, serta Bappenas untuk penyusunan doumen perencanaan pada tingkat nasional.
Disamping aspek teknis, ada aspek-aspek non teknis yang mendasari perencanaan pembangunan pemerintah. Penyuluhan pertanian dalam hal ini harus mendukung suksesnya program pembangunan pertanian mengingat penyuluh pertanian pada dasarnya adalah aparatur pemerintah yang berkewajiban mensukseskan setiap program pemerintah.
Adanya program ini didasarkan adanya suatu masalah yang dijumpai di wilayah tersebut. Program tersbeut akan mencoba menjawab masalah wilayah tersebut.
Disamping itu, program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pasti disertai berbagai dukungan fasilitas, mulai dari sumber dana, metode terstandar, material, yang kesemuanya akan memudahkan kerja penyuluhan pertanian.

B. Potensi wilayah terhadap bidang pertanian
Potensi wilayah merupakan kondisi agroklimat yang meliputi, iklim, ketersediaan air dan kesuburan tanah, yang mendukung dalam usaha pertanian. Potensi wilayah perlu dikembangkan sebagai salah satu sasaran programa penyuluhan pertanian karena berisi data-data kecocokan agroklimat dengan potensi pertanian di suatu wilayah. Potensi lahan diharapkan dapat menampung program-program penyuluhan pertanian tentang komoditas-komoditas yang cocok dibudidayakan di wilayah tersebut.
Penyusunan programa pertanian dengan berpedoman pada potensi wilayah tentu saja diprioritaskan pada komoditas pertanian yang sudah dibudidayakan oleh masyarakat tani. Walaupun demikian, dari metode ini diharapkan dapat ditemukan komoditas potensial suatu wilayah yang belum diupayakan oleh petani tetapi memiliki prospek yang bagus untuk dikembangkan, utamanya dari aspek teknis, aspek ekonomi dan aspek sosial. Disamping itu, analisis potensi wilayah ini juga dapat dipergunakan untuk mengetahui komoditas pertanian yang sudah terlanjur dibudidayakan oleh masyaArakat tetapi tidak memiliki kecocokan agroklimat dengan wilayah tersebut.

C. Aspirasi Petani
Aspirasi petani menjadi hal baru yang terus dikembangkan pada programa penyuluhan pertanian partisipatif. Aspirasi petani dikembangkan guna mendapatkan masalah-masalah nyata petani dalam mengusahakan usaha taninya. Metode pengembangan aspirasi petani yang sedang dikembangkan adalah kajian participatory rural appraisal (PRA) guna mendapatkangambaran nyata tentang keadaan wilayah, kehidupan, kebiasaan, kecenderungan, kebutuhan, aspirasi, potensi dan masalah-masalah nyata

Sumber ; http://paknewulan.wordpress.com/2009/05/14/teknik-penyusunan-programa-penyuluhan/

Artilel ;

Penyusunan Programa Penyuluhan

3 Komentar »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. baguus…….

    Suka

  2. very good

    Suka

  3. contoh programa penyuluh perikanan

    Suka


Tinggalkan komentar


Entries dan komentar feeds.